Translate

Hijr Calender

Al-Balad

free counters

Dialog Antara Syeikh & Guru Tentang Rokok

Diposting oleh Abdullah Al-Haq On 01.46

Guru : Syeikh, menurut saya rokok itu tidak haram

Syeikh : kenapa?

Guru : (tak ada dalilnya) Saya ingin tahu, satu ayat saja yg menyebutkan ‘ diharamkan atas kalian rokok’

Syeikh : Apakah Anda makan jeruk, apel maupun pisang?

Guru : Iya

Syeikh : Apakah ada ayat yg menyebutkan bahwa jeruk, apel maupun pisang itu halal?

Guru : Tidak ada

Syeikh : Bagaimana tidak ada, bagaimana Al Qur’an tidak menyebutkan mana yg halal dan mana yg haram, padahal Qur’an itu pedoman umat. Coba perhatikan firman Allah Ta’ala dalam surat al-A’raf : (Yaitu) orang2 yg mengikut Rasul, Nabi yang ummi yg (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yg ada di sisi mereka, yg menyuruh mereka mengerjakan yg ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yg mungkar dan MENGHALALKAN bagi mereka segala yg BAIK dan MENGHARAMKAN bagi mereka segala yg BURUK..(QS al A’raf 157)

Maka segala yang baik semisal daging, jeruk, apel...susu dll itu termasuk yg baik2 sehingga termasuk yg dihalalkan.
Adapun yg buruk2, maka Allah mengharamkannya.

Guru : Menurut kami, rokok itu termasuk thayyibaat (yg baik-baik), meskipun menurut Anda tidak baik

Syeikh : Anda punya istri?

Guru : ya

Syeikh : Anda punya anak?

Guru : ya

Syeikh : Jika kau lihat anakmu mengunyah permen, apakah kamu ridha?

Guru : ya, tidak masalah

Syeikh : Kalau kau lihat anakmu sedang menghisap rokok, apakah kamu ridha?

Guru : tidak

Syeikh : kenapa?

Guru : karena itu tidak baik (yakni termasuk sesuatu yang buruk)

Syeikh : Jika itu sesuatu buruk, bukankah masuk yg haram?
Bagaimana pula jika yg merokok itu istrimu?

Tiba2 sang guru mengeluarkan bungkusan rokok dari sakunya, ia meremas degan tangannya lalu menginjak dengan kakinya, lalu ia berkata

 “Mulai sekarang wahai Syeikh, saya bertaubat kepada Allah dari rokok.”(penerjemah: Abu Umar Abdillah)

Sssttt, jangan lihat kanan kiri depan belakang atas bawah, hayya bina !!!

Perhatikan Ya Ikhwafillah !!!
Rokok : Racun Obat Kantuk Orang Kafir...
Bisa jadi diperoleh dari harta RIBA : Rayuan Iblis Berujung Azab..
karena itu dipahami masyarakat saat ini adalah BUNGA : Bertambah Uang Neraka Ganjaran Anda...
Astaghfirullah, Tobat, Ya Rabb ....
Semoga hambamu ini terbebas dari, ROKOK, RIBA dan BUNGA....
karena kami takut dengan azab mu Ya Rabb...
mudahkan kami untuk meninggalkannya Ya Rabb..
hanya kepadamu kami memohon pertolongan Ya Rabb..
kami ingin masuk Surgamu Ya Rabb
Mulai detik, menit, jam, hari, pekan, bulan, tahun ini, hambamu tobat Ya Rabb,
Selamat Tinggal ..
ROKOK , RIBA , BUNGA.... [ylkmbatam.blogspot.com / usudullah]
READ MORE - Dialog Antara Syeikh & Guru Tentang Rokok
Category : edit post

Hukum Islam Menyimpan Al-Quran di HP

Diposting oleh Abdullah Al-Haq On 00.02

Seiring dengan berjalannya ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih, Al-Quran pun kini telah dapat dibawa kemana-mana dalam bentuk aplikasi yang dapat diinstal pada gadget semisal smartphone dan tablet. Dan hal ini mempermudah umat muslim untuk membaca Al-Quran ketika jauh dari rumah atau mesjid dan berada dimana pun. Lalu bagaimana hukum Islam tentang menyimpan Al-Quran dalam bentuk aplikasi di gadget?

Salah satu ulama besar Arab Saudi pernah membahas masalah ini, Syaikh Dr. Shalih ibn Fauzan Al-Fauzan) dalam sebuah fatwanya beliau memperbolehkan menyimpan mushaf Al-Quran dalam ponsel dan membaca darinya.

Tapi yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh menggunakan ayat suci Al-Quran untuk nada dering karena Al-Quran tidak diturunkan untuk yang demikian dan ini tidak termasuk memuliakan syiar-syiar Allah.

Syaikh Shalil bin Fauzan berkata:

"Tidak boleh menggunakan dzikir-dzikir, khususnya Al-Quran Al-Karim di dalam ponsel sebagai nada dering masuk. Hendaknya memasang nada dering biasa saja yang tidak ada musiknya seperti nada dering jam atau suara lonceng yang ringan. Adapun menggunakan dzikir, Al-Quran dan adzan maka ini termasuk berlebih-lebihan dan termasuk penghinaan terhadap Al-Quran dan dzikir-dzikir tersebut.
Demikian pula ketika memasuki WC/toilet/kamar kecil, hendaknya program Al-Quran dimatikan."


Kesimpulan:
Boleh menyimpan mushaf Al-Quran di ponsel atau gadget lain dengan tujuan dan niat baik yaitu memudahkan kita untuk membacanya. Tidak menjadikan lantunan ayat suci Al-Quran sebagai nada dering panggilan, sms, dsb. Dan tidak membuka program Al-Quran ditempat yang diharamkan untuk membacanya semisal di WC atau toilet. Wallahua'alam... [usudullah]
READ MORE - Hukum Islam Menyimpan Al-Quran di HP
Category : edit post

Bodohnya Tentara Amerika, Mau-maunya Dikibulin Narapidana

Diposting oleh Abdullah Al-Haq On 05.01

Invasi Amerika Serikat di Iraq memang menyisakan banyak cerita dan analisa. Tentu saja, invasi tersebut telah menghilangkan banyak nyawa dan kerugian harta benda. Dikabarkan bahwa saat perang di Iraq, pihak Amerika mengalami kerugian besar karena perlawanan mujahidin di sana. Terlepas dari itu semua, ada sebuah cerita menggelikan yang entah fiktif atau nyata. Yang jelas, cerita ini bisa saja membuat anda berfikir, begitu bodohnya tentara Amerika.

Seorang kakek tua tinggal sendirian di sebuah desa di Irak. Ia memiliki sebidang kebun yang ingin ditanami kentang. Mulailah ia mencangkul tanah di kebunnya. Baru beberapa ayunan cangkul, kondisi fisiknya yang sudah terlalu tua tidak sanggup untuk melanjutkan pekerjaan itu.

Dia kemudian berfikir untuk meminta bantuan kepada anak laki-lakinya. Tapi sayang, anak laki-lakinya sedang berada di tahanan milik Amerika. Maka, si kakek mengirimkan surat kepadanya untuk menjelaskan keadaan yang sedang dialaminya.

Tak lama, selang beberapa hari datanglah surat balasan dari anaknya. “Semoga Allah senantiasa meringankanmu wahai ayahku. Wahai ayah, janganlah engkau cangkuli kebunmu itu, karena aku menanam senjata di sana.” kata surat itu.

Setelah itu tepat di jam 4 sore, satu regu tentara Amerika mendatangi rumah kakek itu. Lalu, memintanya untuk menunjukkan di mana letak kebunnya. Ketika sampai di kebun, maka seluruh kebun yang ia miliki digali oleh mereka untuk mencari senjata yang disimpan anaknya.

Si kakek terlihat kebingungan melihat kejadian itu dan langsung menulis surat lagi kepada anaknya. “Nak, ada apa ini? Kok jadinya malah seperti ini?” Si anak pun menjawab,”Wahai ayah, tenang saja… Sekarang ayah bisa menanam kentang kesukaan ayah.”

Sumber: http://ba7rain.net/printview.php?t=14463&start=0&sid=efd6eee63d7b4004dffdb8fd537adb8c
READ MORE - Bodohnya Tentara Amerika, Mau-maunya Dikibulin Narapidana
Category : edit post

Fatawa Nikah Mut'ah Menurut Ulama Syi'ah (Mengerikan)

Diposting oleh Abdullah Al-Haq On 02.41

Nikah Mut'ahalias nikah kontrak, belakangan ini ramai diperbincangkan di forum-forum Islam sampai facebook yang kemudian menjadi polemic dan bahan perdebatan antara Sunni dengan Syi’ah.

Bagi kalangan Syi’ah, tentunya nikah mut’ah ini hukumnya halal bagi mereka sampai hari Kiamat. Dan mereka beranggapan bahwa yang mengharamkan nikah mut’ah ini adalah ‘Umar bin al-Khaththab-radhiyallaahu ta’ala ‘anhu-. Sehingga pada akhirnya ‘Umar bin al-Khaththab menjadi bahan cacian bagi kalangan Syi’ah sampai saat ini, bahkan sampai seterusnya.
Walaupun sebenarnya dalam kitab Syi’ah sendiri terdapat hadits yang mengatakan akan keharaman nikah mut’ah itu sendiri. Sebagaimana tercantum dalam kitab Tahdzibul Ahkam, karya At-Thusi pada jilid. 7, hal. 251, dengan sanadnya dari:
Muhammad bin Yahya, dari Abu Ja’far dari Abul Jauza’ dari Husein bin Alwan dari Amr bin Khalid dari Zaid bin Ali dari ayahnya dari kakeknya dari Ali ‘Alaihis salam bersabda: “Rasulullah mengharamkan pada perang Khaibar daging keledai jinak dan nikah mut’ah.”

Bagaimana perawinya? Mari kita lihat bersama dari literatur Syi’ah sendiri:

Muhammad bin Yahya: dia adalah tsiqah, An-Najasyi mengatakan dalam kitabnya, (no 946): “Dia adalah guru madzhab kami di zamannya, dia ini tsiqah (terpercaya).
Abu Ja’far juga Tsiqah (terpercaya), lihat dalam Al-Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits.
Abul Jauza’, namanya adalah Munabbih bin Abdullah At-Taimi, haditsnya Shahih, lihat Al-Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits.

Husein bin Alwan ialah tsiqah (terpercaya), lihat dalam Faiqul Maqal, Khatimatul Mustadrak, dan Al-Mufid min Mu’jam Rijalul Hadits. Amr bin Khalid Al Wasithi: Tsiqah, lihat dalam Mu’jam Rijalil Hadits, Mustadrakat Ilmi Rijalil Hadits. Zaid bin Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib, salah satu Ahlul Bait Nabi, jelas tsiqah.

Yang menjadi pertanyaan kita, “Apakah ulama’ Syi’ah tidak mengetahui riwayat ini?” Atau mereka mengetahui akan tetapi tidak menjelaskan pada umat tentang kenyataan ini? Atau kenyataan ini tidak sesuai dengan kepentingan mereka?” Karena tidak dipungkiri lagi bahwa bolehnya nikah mut’ah membuka kesempatan bagi Syi’ah guna menghilangkan kebosanan dan menambah variasi dalam hubungan seksual. Wallaahu ta’ala a’lam.

Coba anda baca beberapa fatawa “ulama’” Syi’ah yang amat menjijikkan berkenaan tentang nikah mut’ah ( kontrak ).

Fatawa-fatawa di bawah ini ana dapatkan dari beberapa ikhwan yang aktif di dunia maya, terutama facebook.

Fatawa Pertama


Ajudan Ayatullah al-’Amili membacakan surat tertulis :

Pertanyaan:


Saya seorang gadis mukim di sini, hati saya selalu berbisik untuk melakukan nikah mut’ah akan tetapi saya malu untuk melontarkan hal ini kepada pemuda, lalu apa yang harus aku lakukan??

Jawab Ayatullah al-’Amili:


Tidak boleh malu dalam urusan agama, saya memberika solusi buat anda, secara pribadi, malam ini saya membutuhkan seorang perempuan mu’minah yang mau bermut’ah denganku, saya telah mnjadi musafir dan jauh dari ibu anak-anak, telah di riwayatkan dari para imam alaihissalam, bahwa barangsiapa yang bermut’ah 1x maka ia mencapai derajat Husein, jika bermut’ah 2x maka ia mncapai derajat Hasan, bermut’ah 3x maka ia mencapai derajat amirul mu’minin (Ali krw), brmut’ah 4x maka ia mencapai derajat Nabi SAW. bukankah itu lebih baik ?? ini adalah kesempatan kamu agar supaya mencapai derajat husein RA, apa yang mencegah kamu stelah muhadarah ini untuk menjumpaiku dan melangsungkan akad nikah mut’ah, setelah itu saya bersama kamu insya’allah dalam masa 1 minggu. siapa saja perempuan mu’minah yang memenuhi keinginanku dan ingin memperoleh pahala yang besar maka segera hubungi aku di hotel holiday dan akan di bayar insya’allah.



Fatawa Kedua


Pertanyaan :


Nama saya Zainab Abdul Husein : saya menikah dengan teman saya satu universitas dengan pernikahan mut’ah dalam batas waktu satu jam. Lalu kami masuk ke kamar asrama pelajar, tetapi waktu mengambil kami, di tengah-tengah kami melakukan jima’ batas waktu mut’ah sudah selesai, ketika kami selesai memenuhi keinginan kami masih meneruskan hubungan sex, apakah kami dihukumi zina?

Jawab Ayatullah Al-Udzma Al- ‘Amili:

Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapus keburukan, menerima-nya kamu terhadap mut’ah adalah merupakan kewajiban yang sangat besar, dan meneruskan hubungan sex setelah habis masa waktu yang telah dibatasi walau itu perbuatan buruk namun itu masih kesalahan ringan.


Fatawa Ketiga


Pertanyaan:


Namaku Ali Husin Makki, terkadang aku merasa malu yang teramat dalam melontarkan keinginan nikah mut’ah dengan seorang wanita, apa cara terbaik untuk melontarkan ide mut’ah kepada wanita itu ??

Jawaban Ayatullah al-’Amili :


Permasalahan ini butuh beberapa kelembutan dalam melontarkannya: tidak ada salahnya anda mencandai wanita sekiranya itu dapat membangkitkan syahwat lawan jenis, sampai anda menemukan lahan yang subur bagi keinginan anda. maksudku misalnya : aku datang kesini dengan pesawat, secara kebetulan aku duduk di samping seorang wanita cantik dan aku temukan kerinduan dan keinginan hatiku untuk berbicara dengan-nya dan bersenang-senang dengan-nya, kemudian aku bertanya tentang pekerjanya, dia menjawab : seorang peneliti sosial. aku berkata : apa yang kamu teliti ?? dia menjawab: “dalam hal perkawinan dan perceraian. aku berkata : ini sesuatu yang indah, kebetulan kapasitas saya sebagai seorang pakar agama berkepentingan membahas dari apa yang kamu teliti. bisa anda orbitkan kepadaku bagaimana hasil-nya?? dia menjawb: setelah pemeriksaan secara menyeluruh aku menemukan bahwa kebanyakan kasus pernikahan itu asik bagi orang-orang italia dan orang Iran. tak henti-henti aku bertanya, bagaimana bisa begitu ? dia menjawab : karena orang italia di kenal sangat romantis dan orang iran di kenal orang yang doyan seks, dan kemudian perempuan itu berkata : sejauh ini saya belum mengenal nama anda. aku menjawab seketika: nama ku anthony rafsanjani, seketika ruangan penuh dengan tawa dan tepuk tangan yang meriah. dan hal ini merupakan kesempatan emas untuk melontarkan keinginan menikah mut’ah dengan wanita itu. dan hasilnya dia setuju tanpa ragu-ragu. contoh canda’an seperti ini adalah canda’an yang baik bersama para gadis-gadis dan tidak apa-apa, asal tujuan-nya adalah UNTUK menikah mut’ah dengan mereka. namun jika tujuan-nya tidak demikian maka sebaiknya jangan lakukan.



Fatawa Keempat


Pertanyaan:


Nama saya Muna Abdul Ridha, pertanya’anku adalah: Dapatkah saya memberi tarif harga pada setiap bagian tubuh saya untuk di mut’ah oleh laki-laki

Jawab Ayatullah al-’Amili :


Tidak di ragukan wahai saudariku yang mulya : ini adalah hak anda, dan nikah mut’ah adalah rantaian ijab dan qabul. sebagaimana seorang laki-laki menyewa rumah atau mobil atau himar-nya maka anda juga demikian, kamu mempunyai hak untuk menyewakan bagian tubuh kamu, semua tubuh kamu atau sebagian tubuh kamu, dengan demikian laki-laki bisa bersenag-senang dengan kamu dari bagian tubuh yang kamu sewakan.



Fatawa Kelima dari Ayatullah al-Udzhma al-Imam ar-Rohani -qabbahallaahu wajhahu-:


Pertanyaan:

Suatu hari saya pergi ke night club, kemudian ada seorang pelacur meminta kepada saya uang sebesar 100 USD, dan saya pun memberikannya. Kemudian ia berkata kepada saya: “Saya mut’ahkan tubuh saya seluruhnya sebagai balasan atas uang ini. Namun hanya untuk sehari saja.” Apakah hal itu dapat dinilai sebagai Nikah Mut’ah?

Jawab Ayatullah al Uzhma al Imam ar Rohani:

Dengan nama-Nya yang Mulia,
Jika yang dia katakan itu dengan tujuan untuk menjalin perkawinan, dan engkau kemudian berkata kepadanya setelah dia berkata seperti: “aku terima akadnya seperti itu”, maka itu berarti telah terjadi Perkawinan Mut’ah.



Fatawa Keenam dari Ayatullah al-Udzhma Sayyid as-Sistani -qabbahallaahu wajhahu-:


Pertanyaan:

Apakah boleh nikah mut’ah dijadikan sebagai profesi oleh para wanita dan gadis dengan batas-batas yang layak sebagai penunjang kehidupan dan pekerjaan mereka melalui nikah mut’ah???

Jawab:

Boleh.

Itulah beberapa fatawa yang dikemukan oleh “Ulama’” Syi’ah. Dari beberapa fatawa di atas, anda bisa menilai dan menimbang ajaran Syi’ah. Apakah ajaran Syi’ah adalah ajaran yang dibawa oleh suri tauladan kita sepanjang zaman, Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-? Ataukah ajaran Syi’ah ini memang dibawa oleh orang-orang yang sebenarnya ingin menghancurkan Islam???…
Semoga Alloh -ta’ala- selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus. Amin ya Rabbal ‘Alamiin.

Sumber: dakwahwaljihad

READ MORE - Fatawa Nikah Mut'ah Menurut Ulama Syi'ah (Mengerikan)
Category : edit post

Ulama Yang Tak Sempat Menikah Hingga Wafat

Diposting oleh Abdullah Al-Haq On 23.20

Ulama adalah pewaris Nabi. Dari merekalah kita menanyakan setiap hukum syariah, fiqih, tata cara ibadah setelah wafatnya Rasulullah Muhammad Shalallahu'alaihi wasallam beserta para Sahabat Radhiallahuanhum. Dari sekian banyaknya ulama-ulama shaleh, ada beberapa ulama yang melajang dan tak sempat menikah hingga wafatnya. Ini bukan berarti mereka tidak mengamalkan perintah agama dan sunnah Rasul, tetapi ada alasn tersendiri yang membuat para alim ulama ini melajang hingga wafatnya mereka. Berikut nama-nama ulama yang tak sempat menikah tersebut;


1. Abdullah bin abu najih al-makki
Seorang tabiut tabi'in orang yang tsiqah, tampan, dan fasih berbicara, tetapi sayangnya beliau menjadi pengikut paham qadariyah dan melakukan bid'ah dalam masalah qadar. Beliau mufti makah setelah wafatnya

Amru bin Dinar. Wafat 131 H.


2. Abu abdurahman yunus bin habib al-bashri 90-182 H
Beliau seorang sastrawan dan ahli nahwu. Banyak ulama' yang belajar kepadanya seperti, Imam Sibawaih, al-Kisa'I dan al-Farra'.


3. Husain bin ali al-ju'fi 119-203 H
Orang sabar tsiqah dari Kufah. Humaid bin Rabi' al-Khazza berkata, "Kmi telah menulis 10.000 hadits lebih dari Husain bin Ali al-Ju'fi.


4. Abu nashr bin al-harits 150-227 H
Lahir di Marwa 150 H kemudian pindah ke Baghdad. Beliau meriwayatkan hadits dari Hammad bin Ziad, Abdullah bin Mubarak, Abdurrahman bin Muhdi, Malik bin Anas, Abu Bakr bin Iyasy, Fudhail bin Iyadh dan lain-lain.
Dan banyak yang meriwayatkan hadits darinya seperti, Imam Ahmad bin Hanbal, Ibrahim al-Harbi, Zahir bin Harb, Sari as-Saqathi, Abbas bin Abdul Adzim, Muhammad bin Hatim dan lain-lain. Usia 77 tahun.


5. Hannad bin as-Sariy 152-243 H
Ulama' yang suka menangis, ulama' hadits dari Kufah. Diberi gelar raghib kufah (pendeta kufah) karena tidak menikah. Usia 91 tahun.


6. Abu ja'far ath-thabariy 224-310 H
Beliau ahli tafsir, hadits, dan fiqih. Lahir di daerah Amula Negara Tabaristan. Suka mengembara ke Khurashan, Irak, sayam, dan Mesir untuk menuntut ilmu. Telah hafal al-Qur'an pada umur 7 th, menjadi imam shalat sejak umur 8 th, menulis hadits sejak umur 9 th, mengembara ke daerah lain untuk menuntut ilmu sejak umur 12 th (236 H), menulis kitab sebanyak 40 lembar selama 40 th.
Beliau memasuki kota Baghdad setelah Imam Ahmad wafat (241 H), sehingga tidak sempat bertemu dengannya.


Karya beliau, yaitu:
1. Jami' al-Bayan fi Wujuhi Ayi al-Qur'an
2. Tarikh ar-Rasuli wal Anbiya' wal Muluk wal Umam
3. Tadzib al-Atsari wa Tafshil ats-Tsabit an Rasulillah n min al-Akhbari (belum selesai)
4. Adab an-Nufus al-Jayyidah wal Akhlaq an-Nafisah


Abu Ja'far menulis hadits dari Ibnu Humaid sebanyak 100.000 hadits lebih ketika mengadakan perjalanan ke Kufah. Beliau mendengar hadits dari Abu Kuraib 100.000 hadits lebih. Usia 86 th. Banyak orang yang menshalatinya di atas kuburannya selama berbulan-bulan siang dan malam.


7. Abu bakar bin al-anbariy 271-328 H
Lahir di Baghdad, hafal 300.000 bait sya'ir yang memperkuat makna-makna al-Qur'an, hafal 120 tafsir al-Qur'an lengkap dengan sanad-sanadnya, cepat meghafal. Beliau meninggalkan sekitar 30 kitab masing-masing kitab terdiri dati 50.000 lembar halaman lebih.


8. Abu ali al-farisi 288-377 H
Lahir di kota Fasa Negara Persia. Pada tahun 307 H pergi ke Baghdad untuk mencari ilmu dan tinggal disana dan melakukan pindah-pindah tempat dan kota. Usia 89 th. Meninggalkan sekitar 25 kitab tentang ulumul qur'an dan bahsa Arab.


9. Abu nashr as-Sijzi wafat 444 H
Nama lengkapnya Ubaidilah bin Said Hakim bin Ahmad al-Waili al-Bakari. Beliau hafidz, imam para ahli hadits pada masanya. Abu Ishaq al-Habbal berkata, "Pada suatu hari, aku berada di rumah Abu Nashr . Tiba-tiba ada seorang yang mengetuk pintu, maka aku berdiri membukakannya. Ternyata, dia seorang wanita yang membawa sebuah kantong uang berisi 1000 dinar. Dia meletakkkannya dihadapan Abu Nashr dan berkata, "Gunakanlah uang ini sesukamu !' Abu Nashr pun bertanya, "Apa maksudmu?`
Wanita itu menjawab, "Menikahlah denganku. Sebenarnya aku tidak ingin menikah, tetapi aku hanya ingin membantumu."
Mendengar itu, syaikh Abu Nashr menyuruh wanita tersebut untuk mengambil kantong berisi uang itu dan membawanya keluar.


Setelah wanita itu keluar syakh Abu Nasrh berkata, "Aku datang dari negeriku Sajastan dengan niat menuntut ilmu. Jia aku menikah, maka niatku itu akan luntur dan melemah. Oleh karena itu, aku tidak akan melakukan sesuatu yang dapat memalingkanku dari menuntut ilmu.` Beliau wafat di Makah.


10. Abu sa'ad as-samman 371-445 H
Beliau seorang hafidz, zuhud, menguasai ilmu qira'at, hadits, rijal, fara'id dan hisab. Beliau belajar kepada 3000 ulama` pada masanya. Dengan melakukan perjalanan ke Irak, Syam, Hijaz dan Maghrib. Beliau berkata, "Barangsiapa yang tidak menulis hadits, maka ia tidak bisa merasakan manisnya islam." Wafat di kota Rayyi dalam keadaan senyum, dan dimakamkan di gunung Tabarak, dekat makam imam asy-Syaibani, dalam usia 74 th.


11. Abu barakat al-baghdadi 462-538 H
Beliau seorang hafidz, alim dan ahli hadits dari Baghdad. Beliau mendengarkan hadits dari Abu Muhammad Hazarmurdi ash-Sharifini, Abu Husain bin Naqur, Abu Qasim Abdul Aziz bin Ali Anmathi, Ali bin Muahammad al-Bundar dan lain-lain. Karya beliau seperti kitab al-Ja`diyat, Musnad Ya'kub al-Fasawi, Musnad Ya`kub al Fawasi, Musnad Ya'kub as-Sadusi dan intiqa al-Baqqal. Dan banyak juga ulama` yang meriwayatkan hadits darinya, seperti Ibnu Jauzi, Abu Sa'ad as-sam'ani, Ibnu Sakir dan Ibnu Asakir dan lain-lain. Usia 76 th.


12. Abu al-qasim az-Zamakhsyari 467-538 H
Lahir di desa Zamkhasyar (daerah Khuwarazmi) dan wafat di desa Jurjaniyyah (daerah Khuwarazmi) pada malam Arafah. Mendapat gelar Farid al-Ashri (ahli bahasa, sastra, nahwu dan adab), fakhru Khuwarazmi kebanggaan bangsa Khuwarazmi), dan jarullah (tetangga Allah).
Beliau menganut madzhab Mu`tazilah yang didapat dari gurunya yang sangat beliau cintai Abu Mudhar dan penduduk Khuwarazmi banyak yang menganut madzhab Mu'tazilah. Karya beliau sekitar 50 kitab, Imam Ibnu Arabi Jamrah sangat berhati-hati dalam membaca kitab-kitabnya karena banyak ajaran mu'taziyah yang disisipkan di dalamnya. Usia 71 th.


13. Ibnu Khasyab 492-567 H
Nama aslinya Abdullah bin Ahmad bin Khasyab al-Hanbali al-Baghdadhi. Seorang ahli nahwu pada zamannya, bahkan ada yang mengatakan bahwa derajatnya setingkat dengan Abu Ali al-Farisi, ahli tafsir, hadits, fara'id, mantiq, filsafat, lughah, dan hisab. Beliau dalam bidang hadits dikenal dengan perawi yang tsiqah, jujur, mulia dan menjadi hujjah. Akan tetapi beliau kurang menjaga sikap dan penampilan sebagai orang yang berilmu. Beliau bakhil baik dalam berpakaian dan segi-segi kehidupan lainnya, senang bermain catur di pinggir jalan, berkumpul dengan para pecinta binatang kera dan binatang lainnya, suka bercanda dan bermain-main. Sorban di kepalanya tidak pernah dicuci sampai hitam.


Disamping itu tidak ada seorang ulama pun yang wafat kecuali Ibnu Khasab telah membeli kitabnya, sehingga hampir memiliki semua kitab karangan para ulama' dalam berbagai bidang.


14. Ibnu al-manni 501-583 H
Nama aslinya Abu Fathi Nasihuddin al-Hanbali ulama' Irak ahli fiqih belajar dari Abu Bakr ad-Dinawari. Meninggal pada hari Sabtu 4 Ramadhan dan dimakamkan pada hari Ahad. Masyarakat datang dari berbagai daerah dan sangat banyak. Karena merasa khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diingginkan, maka para penguasa menugaskan sejumlah pasukan bersenjata untuk mengawal jenazah beliau.


15. Jamaluddin abu al-hasan 586-646 H
Dilahirkan di kota Qifthi, Mesir dan dibesarkan di Kairo. Beliau seorang qadhi (haim). Mengarang banyak kitab. Sebelum wafat beliau mewasiatkan agar kitab-kitabnya diserahkan kepada Nashir (pemua Halab). Kitab-kitabnya bernilai 50.000 dinar.


16. Imam Nawawi 631-676 H
Nama lengkapnya Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi al-Hizami al-Haurani asy-Syafi'i. beliau menghafal kitab at-Tanbih dalam waktu empat setengah bulan. Dalam tahun yang sama beliau berhasil membaca dan menghafal seperempat kitab al-Muhadzdzab.
Beliau tidak pernah memakan buah-buahan. Beliau berkata, "Aku tidak mau memanjaan tubuhku, karena hal itu akan menyebabkan kantuk selalu datang." Dalam satu hari satu malam, beliau hanya makan dan minum sekali saja ketika sahur.


Karya beliau:
1. Syarh shahih muslim
2. Riyadhus shalihin
3. al-Adzkar
4. al-Arba'in
5. al-Irsyad fie Ulum al-Hadits
6. al-Mubhamaat
7. Tahrir al-Alfadz li at-Tanbih
8. al-Umdah fie Tashhih at-Tanbih
9. al-Idhah fi Manasik
10. at-Tibyan fie Adabi Hamlati al-Qur'an
11. Fatawa
12. ar-Raudhah
13. al-Majmu'


17. Ibnu taimiyah 661-728 H
Beliau telah mengarang 500 kitab. Dalam usia 19 tahun telah memberikan fatwa dan menyusun kitab. Beliau ahli nahwu, hadits dan tafsir. sehingga ada yang berkata, "Setiap hadits yang tidak diketahui oleh Ibnu Taimiyah adalah bukan hadits." Beliau dijadikan sebagai referensi umat islam dalam kutub tisah dan musnad.


Beliau sering keluar masuk penjara sehingga wafat dalam penjara. Ketika wafat sekitar 60.000 orang datang melayat dan memakamkan jenazahnya.


18. Basyir al-ghazzi 1274-1330 H
Lahir di kota Halab. Nama lengkapnya Muhammad Basyir bin Muhammad Hilal al-Halabi. Dijuluki al-Ghazzi, karena beliau dibesarkan di rumah saudara seibunya yang bernama Syaih Kamil al-Ghazzi al-Halabi. Beliau mulai menghafal al-Qur'an umur 7 tahun dan berhasil mengahafalnya selama satu tahun. Beliau ahli ilmu jam tangan, nahwu menghafal al-Fiyah dalam waktu 20 hari.


19. Abu al-wafa' al-afghani 1310-1395 H
Lahir di daerah Khandahar, Afghanistan.


. Karimah binti ahmad al-marwaziyyah 365-463 H
Lahir di Marwa dan wafat di Makkah. Nama lengkapnya Karimah binti Ahmad bin Muhammad bin Abu Hatim al-Marwaziyah. Beliau seorang ahli hadits dan mengarang banyak kitab sekitar 100 kitab.
Usudullah|Maktabah-Jamilah)
READ MORE - Ulama Yang Tak Sempat Menikah Hingga Wafat
Category : edit post

Inilah Imam Masjidil Haram yang Lahir di Indonesia

Diposting oleh Abdullah Al-Haq On 07.32


MEKAH, batamtoday - Masjidil Haram adalah masjid di kota Mekkah, yang dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam. Dibangun mengelilingi Ka'bah, Masjidil Haram menjadi arah kiblat bagi umat Islam saat mengerjakan ibadah salat. 

Namun tahukah anda, bahwa sejumlah ulama asal Indonesia pernah mencatatkan namanya menjadi imam di masjid terbesar di dunia itu. 

Berikut 3 Imam di Masjidil Haram yang lahir di Indonesia:

1. Syeikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi

Ulama besar Indonesia yang pernah menjadi imam, khatib dan guru besar di Masjidil Haram, sekaligus Mufti Mazhab Syafi'i pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Dia memiliki peranan penting di Makkah al Mukarramah.

Lahir dengan nama lengkap Ahmad Khatib bin Abdul Latif al-Minangkabawi, lahir di Koto Gadang, IV Koto, Agam, Sumatera Barat, pada hari Senin 6 Dzulhijjah 1276 H (1860 Masehi).

Awal berada di Makkah ia berguru dengan beberapa ulama terkemuka di sana seperti Sayyid Bakri Syatha, Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan, dan Syekh Muhammad bin Sulaiman Hasbullah al-Makkiy. 

Banyak sekali murid Syeikh Khatib yang diajarkan fiqih Syafi'i. Kelak di kemudian hari mereka menjadi ulama-ulama besar di Indonesia, seperti Abdul Karim Amrullah (Haji Rasul) ayah dari Buya Hamka.Tak ketinggalan pula K.H. Hasyim Asy'ari dan K.H. Ahmad Dahlan, dua ulama yang masing-masing mendirikan organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, merupakan murid dari Syeikh Ahmad Khatib.


2. Ahmad Baidlowi (Kyai Kure) 

Ia adalah imam besar Masjidil Haram asal Weru, Cirebon. Namun karena Ahmad Baidlowi lebih banyak menghabiskan waktunya di Mekkah membuat rekam jejak syaihk ini kurang begitu dikenal.

3. Syekh Nawawi Al-Bantani

Syekh Nawawi Al-Bantani boleh disebut sebagai tokoh utamanya. Ulama kelahiran Desa Tanara, Kecamatan Tirtayasa, Serang, Banten, Jawa Barat, 1813. Ia diangkat menjadi imam besar di Masjidil Haram sejak usianya belum genap 45 tahun. Syekh Nawawi al-Bantani wafat dalam usia 84 tahun di Syeib A’li, sebuah kawasan di pinggiran kota Mekkah. Kini hari wafatnya masih sering diperingati warga Banten.
(www.batamtoday.com/usudullah)
READ MORE - Inilah Imam Masjidil Haram yang Lahir di Indonesia
Category : edit post
Photobucket

Followers

Poster

FreeABB

Save Muslims Rohingya

Banner Usudullah

usudullah

My Photo