Translate

Hijr Calender

Al-Balad

free counters

Perda Pelarangan Miras Dicabut!

Diposting oleh Abdullah Al-Haq On 22.55
Sungguh aneh jalur pemikiran Menteri Dalam Negeri Indonesia, Gamawan Fauzi yang mencabut perda pelarangan beredarnya minuman keras/khamer yang telah banyak meresahkan masyarakat. Bukan kah selama ini akibat mengkonsumsi minuman keras mengakibatkan banyaknya terjadi kriminalitas dan maksiat di negeri ini? Bukan kah selama ini akibat minuman keras mengakibatkan banyaknya jatuh korban, baik karena meneguk minuman haram ini akibat efek samping penggunaanya secara berlebihan. Bukan kah selama ini masyarakat dibuat resah dan khawatir oleh perilaku oknum-oknum pengkonsumsi minuman keras disekitar mereka? Dan bukan kah minuman keras/khamer jelas-jelas telah diharamkan oleh Allah Subhanahuwata'ala dan diterapkan oleh Rasulullah Shalallahu'alaihiwassalam terhadap para Sahabat dan penduduk Mekkah dan Madinah?

Lalu atas dasar apa Bapak Gamawan Fauzi mencabut secara sepihak perda ini? Ternyata perda bernuansa syariah Islam ini tidak sesuai dengan kepres (Keputusan Presiden). Masya Allah! apakah keputusan presiden mengalahkan keputusan Allah? Siapakah yang pak Gamawan Fauzi takuti, presiden yang hanya seorang mahluk ataukah Allah Yang Maha Pencipta? Inilah sebab negera Indonesia tak henti-hentinya dilanda musibah, ketika sosok manusia telah dipertuhankan selain Allah yang patut disembah.

Keputusan mahluk itu semu dan tidak tetap, sewaktu-waktu bisa berubah sejalan dengannya waktu. Tapi keputusan Allah itu mutlak berlaku hingga akhir jaman. Sungguh ironis, perda yang seharusnya dapat setidaknya membatasi penyebaran dan pengkonsumsian minuman keras yang merupakan biang segala biang kerusakan dan maksiat harus dicabut hanya karena tidak katanya tidak sejalan dengan kepres dan nafsu besar para pejabat-pejabat dan konglomerat-konglomerat yang sepilis.

Semoga pak Gamawan Fauzi yang terhormat beserta orang-orang yang sejalan dengannya dibukakan mata hatinya dan diberikan hidayah oleh Allah agar ditunjukan jalan yang benar agar beliau sadar bahwa keputusannya ini jelas-jelas melawan keputusan dan hukum Allah yang sangat tegas mengharamkan segala yang memabukkan. Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu'alaihiwassalam bukan cuma untuk dibaca dan dihapal, melainkan di amalkan sebagaimana Rasulullah mencontohkannya.

Para Sahabat Rasulullah dulunya ada yang sangat suka mengkonsumsi khamer, walaupun ia telah memeluk Islam, tapi memang belum turun perintah terhadap pelarangan khamer tersebut. Setelah turunnya perintah untuk mengharamkan khamer, mereka tak ragu-ragu untuk menumpahkan dan memecahkan seluruh tong-tong dan kendi penyimpanan khamer yang mereka miliki dan bersumpah tidak akan menyentuh barang tersebut lagi. Inilah sikap yang seharusnya kita ikuti, bukan malah sebaliknya. Wallahu'alam
Category : edit post
Photobucket

Followers

Poster

FreeABB

Save Muslims Rohingya

Banner Usudullah

usudullah

My Photo